Kamis, 19 April 2012

Profesi Dalam Teknologi Informasi

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang.

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi Profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Berikut ini adalah profesi-profesi dalam bidang IT :

1. TEKNISI KOMPUTER
Job Description Teknisi komputer yaitu menangani kemampuan yang spesifik, baik dalam bidang hardware maupun software, dan Mampu menangani problem-problem yang bersifat spesifik.

2. PROGRAMER / SOFTWARE ENGINEER
Job Description Programer / Software engineer adalah Membuat program berdasarkan permintaan, Menguji dan memperbaiki program, Mengubah program agar sesuai dengan system, Penguasaan bahasa pemrograman sangat ditekankan, Terbiasa dengan pengembangan software ‘life cycles’, Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi, Menyiapkan program menurut spesifikasi, dan Dokumentasi /’coding’

3. ACCOUNT MANAGER
Job Description Account manager adalah Bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu solusi dan/atau produk serta target pendapatan.

4. BUSINESS DEVELOPMENT MANAGER
Job Description Business development manager adalah bertugas Secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan. Memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang & menguntungkan bisnis, Mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap & berkomunikasi jelas ttg bisnis kompleks serta konsep teknologi.

5. IT MANAGER
Job Description IT manager adalah Mengatur kelancaran dari sistem IT, Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

6. NETWORK ADMINISTRATOR
Job Description Network administrator adalah Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

7. SYSTEM ENGINEER
Job Description System engineer adalah Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan, Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

8. NETWORK SUPPORT ENGINEER
Job Description Network support engineer adalah Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking, Mendesain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet, dan Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN.

9. HELPDESK ANALYST
Job Description dari Helpdesk Analyst adalah Mengendalikan permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

10. ERP CONSULTANT
Job description dari ERP Consultant adalah Memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP. Harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.

Sumber

www.id.wikipedia.com

www.meyhero.wordpress.com

www.http://karir-pekerjaan.infogue.com

Rabu, 11 April 2012

PROPOSAL PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI

Tugas Pengelolaan Proyek Sistem Informasi

  1. Dimas Nugrah
  2. Safik
  3. Sekar Widuri

Proposal ini adalah proposal tentang pengelolaan proyek sistem informasi koperasi. Didalam proposal ini yang ingin kami lakukan adalah upaya untuk memaksimalkan sistem informasi untuk koperasi. Untuk melihat selengkapnya dapat diunduh disini

Kontrak Kerja Proyek IT

Apa itu "Kontrak Kerja"? Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha secara lisan maupun tulisan baik menurut waktu tertentu ataupun waktu tak tentu yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban.
Menurut KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja
  • Pelaksanaan kerja
  • Waktu
  • Adanya upah yang diterima

Syarat sahnya suatu kontrak yaitu harus terciptanya :

  1. Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
  2. Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
  3. Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
  4. Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang

yang biasa kita lihat dalam kontrak kerja :

  • Identitas lengkap pekerja
  • Identitas perusahaan
  • Adanya masa percobaan
  • Besarnya upah yang diterima serta sistem pembayarannya
  • Durasi kerja
  • Hak-hak dan kewajiban pekerja
  • Syarat-syarat kerjanya
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Sanksi dan perselisihan
  • Tanggal dibuatnya kontrak tersebut
  • Tanda tangan masing-masing pihak beserta materai

contoh dari kontrak kerja proyek it


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : ARDI SETIAWAN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 6 Mei 2011



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI



ARDI SETIAWAN MUHAMMAD ZIDNI ILMAN


sumber
jijidzone.blogspot.com
ria-ajah.blogspot.com
gajimu.com

Rabu, 04 April 2012

Rancangan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang Undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE adalah undang undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum dalam melakukan transaksi elektronik dan pemanfaatan informasi. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman yang melakukan kejahatan di internet. UUITE ini menjadi wadah pelaku bisnis elektronik untuk mendapatkan kepastian hukum dengan disahkannya bukti dalam bentuk digital.

Pelopor UUITE ini berasal dari 2 naskah yang disusun oleh UI dan UNPAD. Tim UNPAD menamai naskahnya dengan nama RUU Pemanfaatan(RUU PTI) dan UI menamai naskahnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad Ramli SH.

Gambaran RUU ini dapat dilihat di bawah ini :
  • RUU ini mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik harus berada di Indonesia.
  • RUU ini mengatur infrastruktur kunci publik
  • RUU ini tentunya melarang penyebaran pornografi
  • RUU ini mensahkan perjanjian yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik
  • RUU ini melarang aksi bobol sistem pihak lain. RUU ini menitikberatkan pada sistem-sistem pemerintah dan pertahanan negara. Diluar itu dapat dilihat di pasal 27 Ayat 1.

untuk melihat isi UUITE dapat diunduh melalui link ini

sumber : id.wikipedia.org
www.depsos.go.id
priyadi.net

Rabu, 21 Maret 2012

MAKANAN RINGAN MASYARAKAT TUBAN

Makanan yang satu ini tergolong unik dan langka. Bahkan mungkin cuma ada di Indonesia – tepatnya di daerah Tuban. Makanan khas tersebut adalah tanah panggang! Hmm..bagaimana ya rasanya memakan tanah liat yang dipanggang!. Bagi warga Tuban, Jawa timur memakan tanah liat panggang tak berbeda seperti kita memakan stik coklat. Makanan dari tanah liat yang diberi nama ‘ampo’ ini sudah menjadi makanan tradisional yang dipercaya masyarakat Tuban dapat menguatkan sistem pencernaan. Bahkan memakan tanah liat juga dipercaya sebagai obat yang dapat mengobati beberapa macam penyakit.

Rasima, sang penjual ‘ampo’, mengatakan bahwa tidak ada resep untuk untuk memasak tanah tersebut. Dia hanya mencari tanah yang bersih yang bebas dari kerikil, kemudian ditumbuk dan dipadatkan sehingga berbentuk segi empat. Kemudian, dengan mengikisnya dengan stik dan membentuknya seperti gulungan. Tanah yang sudah menggulung itu kemudian dibakar dan diasapi selama 1 jam, lalu jadilah sebagai snack atau makanan ringan yang siap dimakan. Rasima biasanya menjualnya dipasar dan sehari dia bisa mempunyai penghasilan sekitar Rp 20 ribu untuk menghidupi keluarganya.

Tuban mungkin merupakan satu-satunya ‘suku’ di dunia yang memakan tanah. Memang ada orang-orang aneh di dunia yang suka makan pasir, dan benda aneh lainnya. Tapi tidak ada yang memakan tanah panggang. Salah seorang warga Tuban mengatakan bahwa dia sudah memakan ‘ampo’ sejak dia masih kecil dan ‘ampo’ mendinginkan perutnya.

sumber : seruu.com

Selasa, 20 Maret 2012

MODUS KEJAHATAN DALAM TI DAN IT FORENSIK

Internet berkembang sangat pesat pada kehidupan zaman sekarang. Manusia menggunakan internet dengan berbagai macam keperluan diantaranya berdagang, melihat berita, menulis cerpen dan masih banyak lagi beberapa penggunaan internet yang belum disebutkan diatas. Seiring dengan perkembangan internet tersebut, berkembang juga berbagai modus kejahatan yang biasa kita dengar dengan sebutan "cybercrime" .

Apa itu "cybercrime"? cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.(Tavani-2000)

Kejahatan didalam cybercrime terdapat 2 jenis diantaranya adalah :

  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime), merupakan kejahatan konvensional seperti perampokan, pencurian dan lainnya.
  2. Kejahatan Kerah Putih(White Collar Crime) terdiri dari 4 kelompok yaitu, kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan individu.

Karakter unik didalam cybercrime diantaranya :

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • jenis kerugian yang ditimbulkan

Untuk memudahkannya, dapat kita klasifikasikan dengan :

  1. Cyberpiracy, penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass, penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism, Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Semua kejahatan yang disebutkan diatas berhubungan dengan IT forensik. IT forensik adalah suatu cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik.

IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :

a) Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi

b) Mengamankan dan menganalisa bukti digital

Alasan Penggunaan IT Forensik :

· Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).

· Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.

· Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan

· Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

· Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.

Terminologi IT Forensik

a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.

b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :

· Identifikasi dari bukti digital.

· Penyimpanan bukti digital.

· Analisa bukti digital.

· Presentasi bukti digital.

Investigasi Kasus Teknologi Informasi

a) Prosedur forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log data, file dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

b) Bukti yang digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang bersifat removeable serta network system.

c) Metode / prosedur IT Forensik yang umum digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).

· Identifikasi dengan penelitian permasalahan

· Membuat hipotesis

· Uji hipotesa secara konsep dan empiris


sumber : http://tianiagus-tianiagus.blogspot.com
http://eripurwarini.wordpress.com
http://balianzahab.wordpress.com
http://onestring.wordpress.com

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

Pengertian Etika itu berasal dari kata yunani yaitu ethos yang berarti adat kebiasaan. Beberapa ahli menyimpulkan etika adalah adat kebiasaan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan menegaskan mana yang benar mana yang buruk.

Pengertian Profesionalisme adalah berasal dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan suatu keahlian dibidang khusus. Menurut Longman (1987) profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

TSI ( Teknologi Sistem Informasi) merupakan sistem pengolahan data menjadi informasi secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi atau sarana elektronis lainnya.

Jadi, Etika Dan Profesionalisme TSI menurut penulis adalah aturan yang diperuntukan dalam penggunaan teknologi informasi secara benar dan profesional. Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Ada beberapa etika yang harus diperhatikan :

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?


3.Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.


4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


Etika Dan Profesionalisme diperlukan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi manusia. Etika memberi pengaruh yang sangat besar terhadap manusia didalam hidupnya.

sumber : http://hamisatimuftia.wordpress.com/2012/03/11/dasar-dasar-etika-dan-profesionalisme-tsi/
http://nadhiadisiini.blogspot.com/2012/03/mengenal-etika-profesionalime-tsi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-13/