Rabu, 21 Maret 2012

MAKANAN RINGAN MASYARAKAT TUBAN

Makanan yang satu ini tergolong unik dan langka. Bahkan mungkin cuma ada di Indonesia – tepatnya di daerah Tuban. Makanan khas tersebut adalah tanah panggang! Hmm..bagaimana ya rasanya memakan tanah liat yang dipanggang!. Bagi warga Tuban, Jawa timur memakan tanah liat panggang tak berbeda seperti kita memakan stik coklat. Makanan dari tanah liat yang diberi nama ‘ampo’ ini sudah menjadi makanan tradisional yang dipercaya masyarakat Tuban dapat menguatkan sistem pencernaan. Bahkan memakan tanah liat juga dipercaya sebagai obat yang dapat mengobati beberapa macam penyakit.

Rasima, sang penjual ‘ampo’, mengatakan bahwa tidak ada resep untuk untuk memasak tanah tersebut. Dia hanya mencari tanah yang bersih yang bebas dari kerikil, kemudian ditumbuk dan dipadatkan sehingga berbentuk segi empat. Kemudian, dengan mengikisnya dengan stik dan membentuknya seperti gulungan. Tanah yang sudah menggulung itu kemudian dibakar dan diasapi selama 1 jam, lalu jadilah sebagai snack atau makanan ringan yang siap dimakan. Rasima biasanya menjualnya dipasar dan sehari dia bisa mempunyai penghasilan sekitar Rp 20 ribu untuk menghidupi keluarganya.

Tuban mungkin merupakan satu-satunya ‘suku’ di dunia yang memakan tanah. Memang ada orang-orang aneh di dunia yang suka makan pasir, dan benda aneh lainnya. Tapi tidak ada yang memakan tanah panggang. Salah seorang warga Tuban mengatakan bahwa dia sudah memakan ‘ampo’ sejak dia masih kecil dan ‘ampo’ mendinginkan perutnya.

sumber : seruu.com

Selasa, 20 Maret 2012

MODUS KEJAHATAN DALAM TI DAN IT FORENSIK

Internet berkembang sangat pesat pada kehidupan zaman sekarang. Manusia menggunakan internet dengan berbagai macam keperluan diantaranya berdagang, melihat berita, menulis cerpen dan masih banyak lagi beberapa penggunaan internet yang belum disebutkan diatas. Seiring dengan perkembangan internet tersebut, berkembang juga berbagai modus kejahatan yang biasa kita dengar dengan sebutan "cybercrime" .

Apa itu "cybercrime"? cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.(Tavani-2000)

Kejahatan didalam cybercrime terdapat 2 jenis diantaranya adalah :

  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime), merupakan kejahatan konvensional seperti perampokan, pencurian dan lainnya.
  2. Kejahatan Kerah Putih(White Collar Crime) terdiri dari 4 kelompok yaitu, kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan individu.

Karakter unik didalam cybercrime diantaranya :

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • jenis kerugian yang ditimbulkan

Untuk memudahkannya, dapat kita klasifikasikan dengan :

  1. Cyberpiracy, penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass, penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism, Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Semua kejahatan yang disebutkan diatas berhubungan dengan IT forensik. IT forensik adalah suatu cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik.

IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :

a) Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi

b) Mengamankan dan menganalisa bukti digital

Alasan Penggunaan IT Forensik :

· Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).

· Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.

· Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan

· Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

· Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.

Terminologi IT Forensik

a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.

b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :

· Identifikasi dari bukti digital.

· Penyimpanan bukti digital.

· Analisa bukti digital.

· Presentasi bukti digital.

Investigasi Kasus Teknologi Informasi

a) Prosedur forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log data, file dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

b) Bukti yang digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang bersifat removeable serta network system.

c) Metode / prosedur IT Forensik yang umum digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).

· Identifikasi dengan penelitian permasalahan

· Membuat hipotesis

· Uji hipotesa secara konsep dan empiris


sumber : http://tianiagus-tianiagus.blogspot.com
http://eripurwarini.wordpress.com
http://balianzahab.wordpress.com
http://onestring.wordpress.com

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

Pengertian Etika itu berasal dari kata yunani yaitu ethos yang berarti adat kebiasaan. Beberapa ahli menyimpulkan etika adalah adat kebiasaan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan menegaskan mana yang benar mana yang buruk.

Pengertian Profesionalisme adalah berasal dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan suatu keahlian dibidang khusus. Menurut Longman (1987) profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

TSI ( Teknologi Sistem Informasi) merupakan sistem pengolahan data menjadi informasi secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi atau sarana elektronis lainnya.

Jadi, Etika Dan Profesionalisme TSI menurut penulis adalah aturan yang diperuntukan dalam penggunaan teknologi informasi secara benar dan profesional. Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Ada beberapa etika yang harus diperhatikan :

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?


3.Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.


4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


Etika Dan Profesionalisme diperlukan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi manusia. Etika memberi pengaruh yang sangat besar terhadap manusia didalam hidupnya.

sumber : http://hamisatimuftia.wordpress.com/2012/03/11/dasar-dasar-etika-dan-profesionalisme-tsi/
http://nadhiadisiini.blogspot.com/2012/03/mengenal-etika-profesionalime-tsi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-13/