Internet berkembang sangat pesat pada kehidupan zaman sekarang. Manusia menggunakan internet dengan berbagai macam keperluan diantaranya berdagang, melihat berita, menulis cerpen dan masih banyak lagi beberapa penggunaan internet yang belum disebutkan diatas. Seiring dengan perkembangan internet tersebut, berkembang juga berbagai modus kejahatan yang biasa kita dengar dengan sebutan "cybercrime" .
Apa itu "cybercrime"? cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.(Tavani-2000)
Kejahatan didalam cybercrime terdapat 2 jenis diantaranya adalah :
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime), merupakan kejahatan konvensional seperti perampokan, pencurian dan lainnya.
- Kejahatan Kerah Putih(White Collar Crime) terdiri dari 4 kelompok yaitu, kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan individu.
Karakter unik didalam cybercrime diantaranya :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- jenis kerugian yang ditimbulkan
Untuk memudahkannya, dapat kita klasifikasikan dengan :
- Cyberpiracy, penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass, penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- Cybervandalism, Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Semua kejahatan yang disebutkan diatas berhubungan dengan IT forensik. IT forensik adalah suatu cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik.
IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :
a) Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi
b) Mengamankan dan menganalisa bukti digital
Alasan Penggunaan IT Forensik :
· Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).
· Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
· Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
· Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
· Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
· Identifikasi dari bukti digital.
· Penyimpanan bukti digital.
· Analisa bukti digital.
· Presentasi bukti digital.
Investigasi Kasus Teknologi Informasi
a) Prosedur forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log data, file dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b) Bukti yang digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang bersifat removeable serta network system.
c) Metode / prosedur IT Forensik yang umum digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).
· Identifikasi dengan penelitian permasalahan
· Membuat hipotesis
· Uji hipotesa secara konsep dan empiris
http://eripurwarini.wordpress.com
http://balianzahab.wordpress.com
http://onestring.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar