Sabtu, 28 November 2009

KONFLIK ISRAEL-PALESTINA!

Konflik antara kedua negara ini yaitu ISRAEL-PALESTINA tidak sesederhana yang dilihat seolah-olah ini hanya soal pandangan yang berbeda. Di masing masing kubu terdapat organisasi-organisasi yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya. Sebagian menganjurkan solusi dua negara, sebagiannya lagi menganjurkan solusi dua bangsa. Sejak persetujuan Oslo, kedua pihak secara resmi bertekad untuk akhirnya tiba pada solusi dua negara. Dan masalah-masalah yang tidak terpecahkan diantara kedua pemerintah mencakup :
  • Status dan masa depan tepi barat, jalur gaza dan yerusalem timur yang mencakup wilayah-wilayah palestina yang diusulkan.
  • Keamanan Israel.
  • Keamanan Palestina.
  • Hakikat masa depan Negara Palestina.
  • Nasib para penghuni Palestina.
  • Kebijakan-kebijakan pemukiman pemerintah israel, dan nasib para penduduk dipemukiman tersebut.
  • Kedaulatan terhadap tempat-tempat suci di yerusalem,termasuk bukit bait suci dan kompleks tembok(ratapan) barat.
Sampai sekarang masalah-masalah diatas menjadi pokok masalah yang tidak berujung bagi kedua negara. Sebenarnya disini peranan PBB sangatlah dibutuhkan. PBB adalah Lembaga/organisasi yang memfasilitasi dalam hukum internasional, pengaman internasional, lembaga ekonomi, dasn perlindungan sosial. PBB harus mengambil tindakan agar tidak jatuh korban yang lebih banyak lagi. PBB harus mengambil tindakan tegas dalam bertindak.]
menurut saya solusi yang harus diambil PBB adalah diantaranya :
  1. Penetapan wilayah-wilayah yang adil bagi kedua belah-pihak. Melalui rapat yang dihadiri para pemimpin dari kedua negara tersebut.
  2. Menggelar rapat dengan organisasi yang dimiliki kedua negara tersebut(HAMAS DLL) untuk mendiskusikan tentang keamanan kedua belah-pihak.
Memang tindakan diatas belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada kedua negara ini. Tetapi yang kita harapkan agar permasalahan kedua negara tersebut dapat selesai agar tidak jatuh korban yang tidak bersalah lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar