Rabu, 04 April 2012

Rancangan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang Undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE adalah undang undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum dalam melakukan transaksi elektronik dan pemanfaatan informasi. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman yang melakukan kejahatan di internet. UUITE ini menjadi wadah pelaku bisnis elektronik untuk mendapatkan kepastian hukum dengan disahkannya bukti dalam bentuk digital.

Pelopor UUITE ini berasal dari 2 naskah yang disusun oleh UI dan UNPAD. Tim UNPAD menamai naskahnya dengan nama RUU Pemanfaatan(RUU PTI) dan UI menamai naskahnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad Ramli SH.

Gambaran RUU ini dapat dilihat di bawah ini :
  • RUU ini mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik harus berada di Indonesia.
  • RUU ini mengatur infrastruktur kunci publik
  • RUU ini tentunya melarang penyebaran pornografi
  • RUU ini mensahkan perjanjian yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik
  • RUU ini melarang aksi bobol sistem pihak lain. RUU ini menitikberatkan pada sistem-sistem pemerintah dan pertahanan negara. Diluar itu dapat dilihat di pasal 27 Ayat 1.

untuk melihat isi UUITE dapat diunduh melalui link ini

sumber : id.wikipedia.org
www.depsos.go.id
priyadi.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar