Selasa, 30 November 2010

CUKAI ROKOK NAIK TAHUN DEPAN!

Kementerian Keuangan kembali menaikan tarif cukai rokok. Kenaikan ini ditetapkan sesuai PMK nomor 190/PMK.011/2010 tertanggal 3 November 2010. Dalam PMK ini menteri keuangan Agus Martowardojo menyatakan dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi. Batas akhir berlaku nya peraturan sebelumnya adalah tanggal 31 desember 2010, dengan kata lain tanggal 1 januari 2011 peraturan baru sudah mulai berlaku.

Tercatat, perubahan kenaikan tarif cukai per batang atau gram untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram lebih dari Rp600, naik dari sebelumnya Rp310 menjadi Rp325.

Sedangkan untuk SKM golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp630 sampai dengan Rp660, mengalami kenaikan dari Rp300 menjadi Rp315.

Untuk Tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai dengan Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Perubahan juga berlaku untuk tarif cukai SKM golongan II dengan batasan HJE per batang atau per gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Lampiran I juga mengubah tarif untuk rokok sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SKT atau SPT golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp590, mengalami kenaikan dari tarif cukai Rp215 menjadi 235.

Sigaret Kretek Tangan Filter atau SIgaret Putih Tangan Filter (SKTF atau SPTF) golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai Rp380, tarif cukai per batang/gramnya naik dari Rp155 menjadi Rp170.

Sedangkan untuk jenis hasil tembakau SKT atau SPT dengan HJE terendah per batang atau per gram Rp591, tarifnya naik dari Rp215 menjadi Rp235.

sumber vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar